Gerak Cepat, Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Sabu di Kampung Jawa
Solok Kota — Tidak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota yang dibantu oleh Satreskrim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kapau RT 002 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Pelaku diketahui bernama Raihan Bagas Kara (24), seorang wiraswasta asal Banda Balanti RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu kotak merek Mikachi berisi satu set alat hisap sabu (bong), satu unit handphone Redmi A5 warna Sandy Gold, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2202 PAA.
Kasus ini bermula dari informasi personel Satreskrim Polres Solok Kota yang sebelumnya mengamankan seorang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pidana pencurian. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya plastik klip bening berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Satreskrim segera menghubungi tim Satresnarkoba. Sekitar 10 menit kemudian, tim Satresnarkoba tiba di lokasi dan mendapati pelaku telah diamankan.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di dalam silikon handphone tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar rumah, di mana petugas kembali menemukan satu set alat hisap sabu yang tersimpan dalam kotak merek Mikachi. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
Setelah tidak ditemukan barang bukti lainnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Solok Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba bersama anggota Satreskrim dan anggota Satresnarkoba Polres Solok Kota.
Tersangka di jerat dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat (1) undang - undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 KUHP tahun 2013
