Sat Resnarkoba Polres Solok Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Solok
Solok Kota – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Solok Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Solok sebagaimana tertuang dalam:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor: B-1733/L.3.15/Enz.1/06/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal hasil penyidikan perkara atas nama tersangka ILHAMMA PUTRA alias JAROT.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor: B-1734/L.3.15/Enz.1/06/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal hasil penyidikan perkara atas nama tersangka ADEK FERNANDO PUTRA alias ADEK.
Sesuai dengan surat dari Kapolres Solok Kota kepada Kasatresnarkoba Polres Solok Kota:
Nomor: B/586/VIII/2025/Satresnarkoba, tanggal 6 Agustus 2025, terkait LP/A/24/V/2025, tanggal 1 Mei 2025.
Nomor: B/587/VIII/2025/Satresnarkoba, tanggal 6 Agustus 2025, terkait LP/A/27/V/2025, tanggal 19 Mei 2025.
Kedua trsangka tersebut menyangkut tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Adapun dua tersangka yang diserahkan beserta barang bukti yakni:
ILHAMMA PUTRA alias JAROT (21 tahun), warga Jl. Diponegoro RT.002 RW.002 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Status pekerjaan: Belum/tidak bekerja (sesuai KTP).
Dugaan pelanggaran: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADEK FERNANDO PUTRA alias ADEK (31 tahun), warga Jl. Telaga Biruhun RT.002 RW.003 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Status pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP).
Dugaan pelanggaran: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok dan diterima langsung oleh Kasipidum TEDDY ARIHAN, S.H. untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Solok Kota dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika dan mendukung penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
( Humas Polres Solok Kota )
